Sabtu, 17 Januari 2009

Perkembangan TIK di Indonesia


Ilmu komunikasi merupakan ilmu pengetahuan yang tergolong muda. Sekalipun pada sisi yang lain, sejarah perkembangan ilmu komunikasi sudah tua sejak masa Yunani dan baru dirumuskan dalam era modern sebagai ilmu baru sejak dekade PD II.Dewasa ini penelitian-penelitian komunikasi terus menerus dilakukan. Sejumlah jurnal ilmiah dalam bidang komunikasi terbit.

Diposkan oleh tjok mytha

Dalam situasi yang digambarkan di atas, muncul persoalan baru berkenaan dengan pemanfaatan TIK, yaitu: kompatibilitas, interoperabilitas serta kehandalan. Untuk menjawab persoalan ini, berbagai negara pelopor TIK telah merumuskan dan menyepakati regulasi dan sekumpulan standar yang mengatur berbagai aspek teknis dan legal dalam pengembangan dan pemanfaatan TIK. Persaingan yang ketat antara negara-negara produsen TIK menuntut adanya cara-cara perlindungan legal terhadap para pelaku TIK, yang disepakati pada tataran internasional. Sebagai ilustrasi, Asia-Pacific Legal Metrology Forum telah memasukkan TIK ke dalam bagian sentral dalam metrologi legal. Bila instrumentasi utama dalam metrologi tradisional bertitik berat pada pengukuran kuantitas perdagangan, tantangan ke depan adalah melibatkan TIK dan jejaring informasi yang sah dan handal. Forum tersebut merekomendasikan pengembangan metodologi untuk interfacing antara TIK dan non-TIK, seperti teknologi mekanik, analitik, dan kimiawi. Berbagai instrumen ukur perdagangan akan terkoneksi dalam suatu jejaring informasi, yang menuntut adanya tingkat kepercayaan dan keamanan yang bisa diterima. Berdasarkan data tentang global software piracy tahun 2004 yang dilansir oleh Business Software Alliance (BSA), Indonesia merupakan salah-satu dari negara yang belum memberikan cukup perlindungan terhadap intellectual property rights di bidang perangkat lunak. Dalam situasi seperti ini, peluang Indonesia untuk menjadi pelaku TIK yang bermartabat akan sulit meningkat. Posisi Indonesia seperti ini, pada gilirannya, berimplikasi hambatan bagi Indonesia untuk menggali potensi TIK, untuk tujuan menopang pembangunan ekonomi dan sosial bangsa.


Oleh : KUSMAYANTO KADIMAN
Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia

UU Pornografi


Undang-Undang Pornografi merupakan suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. Undang-undang ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Dalam RUU Pornografi (cikal bakal UU Pornografi) dikatakan bahwa pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Sebenarnya UU Pornografi itu niatnya baik, untuk memerangi pornografi yang memang marak di masyarakat. Banyak sudah pemuda berbuat mesum setelah menonton VCD phorno yang dijual bebas, atau setelah membaca buku porno yang juga dijual bebas.
Ketika ada undang-undang anti-terorisme, ummat Islam setuju. Karena ummat Islam dan Islam memang tidak menghendaki adanya terorisme. Ketika ada hukuman mati bagi teroris, umma Islam setuju. Karena mayoritas ummat Islam dan Islam tidak menginginkan adanya teroris dan pembuat makar. Ketika adanya UU Pornografi ini, mengapa ada yang tidak setuju? Apakah agamanya membolehkan pornografi? Tidak ‘kan? Jadi, apa masalahnya? Apakah mereka takut jika Kitab Sucinya digolongkan sebagai buku porno karena mengandung tulisan yang dapat merangsang syahwat? Hehehe… tenang saja, dalam UU Pornografi, Kitab Suci dan adat istiadat tidak akan terkena pasal-pasal tersebut. Karena pornografi yang dimaksud adalah yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Masyarakat yang dimaksud tentu saja masyarakat asli di suatu tempat. Selama tari ali itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Bali, maka tarian tersebut tidak terkena pasal-pasal tersebut. Tetapi bagi yang beragama Islam, mereka jangan terpaku kepada UU Pornografi. Karena walau pun tarian Bali tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat Bali, tetapi bukan berarti agama Islam memperbolehkan kita menontonnya.
Kita adalah kita dengan syariat kita. Jika menurut mereka hal itu tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan mereka, itu urusan mereka. Kita tidak berhak meminta mereka untuk memakai jilbab jika mereka bukan Islam. Dan kita juga berhak untuk tidak menonton mereka, karena toh mereka juga tidak memaksa kita untuk menonton mereka. Sebagaimana kita tidak pernah memaksa mereka untuk menjalankan syariat Islam. Dalam Piagam Jakarta, yang disuruh menjalankan syariat Islam itu adalah ummat Islam. Di Bali, yang disuruh Nyepi itu ummat Hindu. Jadi tidak ada paksaan bagi non-Hindu untuk ikut Nyepi. Dan tidak dibenarkan bagi ummat Hindu untuk memaksa ummat non-Hindu untuk ikut Nyepi. Intinya, bagi mereka aturan mereka, bagi kita syariat kita. UU Pornografi hanya menindak para produser dan industri pornografi, bukan untuk memberangus kemajemukan bangsa.
UU Pornografi tidak dibuat berdasarkan Syariat Islam. Maka kelirulah jika Anda memandang bahwa UU Pornografi ini hanya untuk kepentingan ummat Islam. Kelirulah Anda jika memandang bahwa UU Pornografi ini merupakan undang-undang seperti di NAD yang mewajibkan wanita untuk berjilbab.
Kami hanya tidak ingin pemuda-pemuda ini dengan bangganya berbuat mesum sambil merekam perbuatannya itu, lalu rekaman itu beredar di masyarakat. Ini negara Pancasila. Apakah Anda tidak malu sebagai bangsa Indonesia, jika bangsanya ini ternyata tidak bermoral? Negara Pancasila, tetapi 50% remaja puterinya sudah tak suci lagi karena perbuatan bejat para remaja putera. Tidak malu kepada burung Garuda? Tidak malu kepada Merah Putih? Tidak malu kepada para pahlawan? Tidak malu kepada Tuhan?
Niat baik harus kita dukung. Jika ada pasal-pasal yang kurang berkenan, silahkan dibicarakan lagi untuk direvisi. Ketika ada pembuatan Piagam Jakarta, apa ada yang menolak? Tidak ada bukan? Karena itu adalah niat yang baik. Tetapi ketika ada pihak yang kurang berkenan, toh akhirnya direvisi. Jadi, jangan ‘parno’ terhadap UU Porno.

Jumat, 16 Januari 2009

Perkembangan Pendidikan Indonesia

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.

disusun oleh Chenunk diperoleh dari berbagai sumber